GUYoGfY5TSriGpMlTUG5GUrpGi==

Tanda-Tanda Era Baru Perwakafan Nasional

Tanda-Tanda Era Baru Perwakafan Nasional


Literasi WakafKetua Badan Wakaf Indonesia dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa saat ini kita telah memasuki era baru perwakafan nasional. Untuk itu kita perlu menyongsong dan menyiapkan lebih lanjut agar era terang perwakafan Indonesia menuju Indonesia Emas 1945 tercapai.

Era Baru Perwakafan Indonesia telah nampak. Oleh karena itu harus kita songsong, kita siapkan dan kita jadikan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dakwah, dan menjaga kemartabatan Indonesia.” terangnya.

Tanda-Tanda Era Baru Perwakafan Indonesia

Menurut Prof. Nuh, tanda-tanda era baru perwakafan di Indonesia telah nampak dengan ditandai hal-hal berikut; 

Pertama, dari segi wakif, dulu kebanyakan wakif di Indonesia adalah orang sepuh sedangkan sekarang terdapat banyak wakif dari golongan anak muda. Tumbuhnya kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk berwakaf, tumbuhnya generasi terdidik yang menjadi penggerak perwakafan. Yang berwakaf kini tidak hanya orang kaya, mereka yang kurang mampu juga berwakaf, tua-muda, mahasiswa akademisi, perorangan-institusi, masyarakat umum-pejabat, profesional, hingga CEO perusahaan. Ini sudah ada tanda-tanda sudah muncul, dan kira bersyukur karena terlibat di dalamnya.

Kedua, dari segi harta benda wakaf yang semakin beragam tidak hanya saja tanah kini ada wakaf uang, saham, intellectual property dan lainnya sehingga lebih fleksibel dalam menunaikan maupun mengelolanya.

Ketiga, akad wakaf saat ini didukung oleh digital ecosystem yang menjadikan transaksi menjadi sangat mudah, transparan, dan akuntabilitas terjaga.

Keempat, Prof. Nuh juga menyampaikan fase di mana saat ini era baru perwakafan di Indonesia nampak dari sisi Nazhir. Kalau dulu orang yang bersahaja, sangat tradisional, sekarang nazhirnya profesional, yang tidak hanya memelihara harta wakaf, tetapi juga mengembangkannya. Munculnya kesadaran tentang pentingnya profesionalitas, kompetensi, value creation dan good waqf governance dalam mengelola harta wakaf untuk membangun public trust. Memanfaatkan teknologi (technology savvy – digital transformation) dalam pengelolaan harta wakaf, lebih mudah, efisien dan produktif. Menyadari pentingnya membangun ekosistem perwakafan nasional dan tersedianya intrument pengelolaan wakaf (uang): CWLS.

Kelima, dari segi mauquf alaih telah terjadi pergeseran dari passive mauquf alaih menjadi active (produktif): dimungkinkan berkembangnya entitas layanan baru.

Keenam, sinergi antara Islamic Social Finance dengan Islamic Commercial Finance (LKSPWU) semakin kuat.

Sehingga dalam menyikapi beberapa hal diatas tugas kita adalah melakukan transformasi aset umat yang sifatnya intengible atau non bendawi menjadi bendawi serta mengembangkan aset tersebut menjadi hal yang lebih menguntungkan. 

 







0 Komentar