Literasi Wakaf - Ketua Badan Wakaf Indonesia dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa saat ini kita telah memasuki era baru perwakafan nasional. Untuk itu kita perlu menyongsong dan menyiapkan lebih lanjut agar era terang perwakafan Indonesia menuju Indonesia Emas 1945 tercapai.
“Era Baru Perwakafan
Indonesia telah nampak. Oleh karena itu harus kita songsong, kita siapkan dan
kita jadikan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dakwah, dan menjaga
kemartabatan Indonesia.” terangnya.
Tanda-Tanda Era
Baru Perwakafan Indonesia
Menurut Prof. Nuh, tanda-tanda era baru perwakafan di Indonesia telah nampak dengan ditandai hal-hal berikut;
Pertama, dari segi wakif, dulu kebanyakan wakif di Indonesia adalah orang sepuh sedangkan sekarang terdapat banyak wakif dari golongan anak muda. Tumbuhnya kesadaran kolektif
lintas struktur sosial untuk berwakaf, tumbuhnya generasi terdidik yang menjadi
penggerak perwakafan. Yang berwakaf kini tidak hanya orang kaya, mereka yang
kurang mampu juga berwakaf, tua-muda, mahasiswa akademisi,
perorangan-institusi, masyarakat umum-pejabat, profesional, hingga CEO
perusahaan. Ini sudah ada tanda-tanda sudah muncul, dan kira bersyukur karena
terlibat di dalamnya.
Kedua, dari
segi harta benda wakaf yang semakin beragam tidak hanya saja tanah kini ada wakaf
uang, saham, intellectual property dan lainnya sehingga lebih fleksibel dalam
menunaikan maupun mengelolanya.
Ketiga, akad
wakaf saat ini didukung oleh digital ecosystem yang menjadikan transaksi
menjadi sangat mudah, transparan, dan akuntabilitas terjaga.
Keempat, Prof.
Nuh juga menyampaikan fase di mana saat ini era baru perwakafan di Indonesia
nampak dari sisi Nazhir. Kalau dulu orang yang bersahaja, sangat tradisional,
sekarang nazhirnya profesional, yang tidak hanya memelihara harta wakaf, tetapi
juga mengembangkannya. Munculnya kesadaran tentang pentingnya profesionalitas,
kompetensi, value creation dan good waqf governance dalam
mengelola harta wakaf untuk membangun public trust. Memanfaatkan
teknologi (technology savvy – digital transformation) dalam pengelolaan
harta wakaf, lebih mudah, efisien dan produktif. Menyadari pentingnya membangun
ekosistem perwakafan nasional dan tersedianya intrument pengelolaan wakaf
(uang): CWLS.
Kelima, dari segi mauquf
alaih telah terjadi pergeseran dari passive mauquf alaih menjadi
active (produktif): dimungkinkan berkembangnya entitas layanan baru.
Keenam, sinergi
antara Islamic Social Finance dengan Islamic Commercial Finance (LKSPWU)
semakin kuat.
Sehingga dalam menyikapi beberapa hal diatas tugas kita adalah melakukan transformasi aset umat yang sifatnya intengible atau non bendawi menjadi bendawi serta mengembangkan aset tersebut menjadi hal yang lebih menguntungkan.
0 Komentar