GUYoGfY5TSriGpMlTUG5GUrpGi==

Profesionalisme Nazhir Solusi Cerdas Pengembangan Wakaf

Profesionalisme Nazhir Solusi Cerdas Pengembangan Wakaf

 


Literasi Wakaf - Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 9 UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, dapat berupa perseorangan, organisasi dan badan hukum. Istilah lain dari Nazhir yaitu Qoyyim dan Mutawalli.

Peran nazhir sebagai pemimpin dalam lembaga wakaf memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat, hal ini bertujuan agar tercapai kemanfaatan maksimal pengelolaan harta wakaf sesuai dengan harapan wakif secara khusus dan kaum muslimin secara umum. Maka diperlukan nazhir professional yang memiliki beberapa kriteria diantaranya seperti human skill, human tehnical dan human relation yang mumpuni.

Human skill merupakan keahlian yang harus dimiliki seorang nazhir berkenaan dengan amanah dalam mengembangkan harta wakaf dalam bidang tertentu. Terdapat beberapa hal penting sebagai pondasi dasar dari kriteria human skill ini yaitu: 1) Jika ditinjau dari sisi personal, nazhir diharuskan memiliki kredibilitas moral yang baik, tercermin dari sifat jujur, adil dan amanah, 2) Nazhir harus menguasai ilmu-ilmu syariah dan fikih muamalah khususnya yang berkaitan dengan wakaf, 3) Nazhir harus menguasai bidang ilmu keuangan, managemen, akutansi dan ilmu ekonomi islam. Tiga pondasi dasar dari human skill tersebut dapat nazhir tempuh melalui pendidikan, sehingga salah satu poros tolak ukur dari human skill ini merupakan tingkat pendidikan.

Human tehnical berkaitan dengan kemampuan nazhir dalam mengelola harta benda wakaf. Pengelolaan harta benda wakaf ini harus bersifat terbuka (transparan). Terdapat beberapa prinsip yang harus nazhir pegang sebagai pondasi dasar dari kriteria human tehnical ini yaitu: 1) Nazhir harus memberikan informasi secara tepat, memadai, jelas, akurat, dan dapat dibandingkan. 2) Nazhir harus memegang prinsip akuntabilitas dimana ia harus menetapkan tanggung jaawab yang jelas dari setiap komponen organisasi selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi lembaga. 2) Nazhir harus mempunyai tanggung jawab (responsibility) dibuktikan dengan manajerial yang transparan dan responsive. 3) Nazhir harus menerapkan prinsip indepedensi dengan cara mampu menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders.

Human relation adalah  jaringan yang harus dibangun berkaitan dengan kepentingan pengelolaan dan pengembangan wakaf. Pengembangan jaringan menjadi sesuatu yang asasi dalam mencapai tujuan produktif wakaf. Sebab tanpa jaring prinsip permintaan dan penyaluran (supply and demand) tidak dapat berjalan dengan stabil. Jaringan dapat dibangun melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama dapat juga berbentuk kemitraan yang dibangun atas dasar saling menguntungkaan, seperti investasi, membuka badan usaha, menggalang swadaya umat dan cara lain yang dapat membangun jaringan pemberdayaan wakaf produktif.

Tugas Nazhir profesional tidak terhenti sampai pada pengelolaan harta wakaf saja. Ia masih memiliki tugas untuk mendistribusikan hasil atau manfaat wakaf yang telah dikelola kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (Mauquf ‘alaih). Nazhir harus membagikan hasil wakaf kepada para mustahik. Pembagian hasil wakaf harus dilakukan sesegera mungkin oleh Nazhir kecuali ada kebutuhan mendesak, seperti biaya perawatan harta wakaf atau melunasi kewajiban yang berkaitan dengan harta wakaf. Ini karena, hal-hal tersebut harus didahulukan ketimbang menyerahkan hasil wakaf kepada mustahik. Semua ketentuan pendistribusian hasil wakaf kepada para mustahik harus berdasarkan ketentuan yang dipersyaratkan Wakif.

Pendistribusian manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Yang dimaksud dengan pendistribusian secara langsung adalah program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang secara langsung dikelola oleh Nazhir. Hal ini dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan: (1) Program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dijalankan sesuai dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan, seperti program sosial dan umum berupa pembangunan fasilitas umum. Program pendidikan sekolah dengan biaya murah untuk masyarakat tidak mampu dan pelatihan ketrampilan. Program kesehatan berupa bantuan pengobatan bagi masyarakat miskin dan penyuluhan ibu hamil dan menyusui. Program ekonomi berupa pembinaan dan bantuan modal usaha mikro, penataan pasar tradisional dan pengembangan usaha pertanian dalam arti luas. Dan program dakwah berupa penyediaan da’i dan mubaligh, bantuan guru, bantuan bagi imam dan marbot masjid; (2) Tepat sasaran; dan (3) Berda pak pada pengurangan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan.

Sedangkan yang dimaksud dengan pendistribusian secara tidak langsung adalah program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan dengan lembaga pemberdayaan lain yang memenuhi kreteria kelayakan kelembagaan dan profesional. Hal ini dapat dilakukan melalui: lembaga pengelola zakat, baitul mal wa tamwil, lembaga kemanusiaan nasional, lembaga pemberdayaan masyarakat nasional, yayasan atau organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lain baik berskala nasional maupun internasional yang melaksanakan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan (Peraturan BWI No. 4 tahun 2010: Pasal 8-10).

 

 

 




0 Komentar