Literasi Wakaf - Indonesia sebagai salah satu negara berkembang di
dunia memiliki permasalahan umum yang juga tengah dihadapi oleh negara
berkembang lainnya yaitu kemiskinan. Kemiskinan merupakan permasalahan absolut
dan realita sosial yang rumit untuk dipecahkan. Dengan ini, pemerintah
Indonesia khususnya, terus berupaya untuk dapat mengentaskan kemiskinan dan
mengantarkan warganya kepada kehidupan yang sejahtera. Beberapa faktor penentu
masyarakat dapat dikatakan miskin ialah pendapatan yang rendah, kesehatan yang
tidak terjaga dan tingkat pendidikan yang sama sekali tidak memenuhi standar 12
tahun sekolah yang digaungkan oleh pemerintah. Dari data yang dikeluarkan oleh
BPS, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 273 juta jiwa dan 26,50
juta diantaranya merupakan penduduk miskin. Jumlah tersebut tentulah merupakan
angka yang besar sehingga perlu adanya gagasan atau program yang jitu untuk
dapat menyelesaikannya.
Berkaitan demikian, sejauh ini terdapat banyak program
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti; Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri (PNPM), Bantuan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) dan
Program Penanggulangan Kemiskinan dan Perkotaan (P2KP). Namun sangat
disayangkan berbagai program tersebut hanya sebatas bantuan konsumtif yang secara
signifikan tidak dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan dapat
menimbulkan budaya ketergantungan masyarakat terhadap bantuan dari pemerintah.
Perlu diingat, Indonesia merupakan negara dengan
penduduk muslim terbanyak di dunia. Sebanyak 236,53 juta jiwa atau 86,88%
penduduk muslim dari total 273 juta jiwa. Hal ini menunjukan seharusnya
terdapat instrumen ekonomi islam yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan
kemiskinan di Indonesia. Dengan jumlah penduduk muslim yang begitu banyak,
diharapkan instrumen ekonomi islam yang dimaximalkan akan menimbulkan potensi
manfaat yang begitu besar.
Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi islam
yang dinilai tepat untuk dapat mengatasi kemiskinan. Sesuai dengan fungsi wakaf
yang tercantum pada Pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2004 bahwa wakaf berfungsi
mewujudkan potensi dari manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan
ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Konteks kesejahteraan umum
disini memiliki makna yang luas yaitu pada hal peruntukan wakaf tertentu,
manfaatnya tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat muslim saja, melainkan merata untuk masyarakat non muslim. Selain
daripada itu, wakif (orang yang berwakaf) juga diperbolehkan bagi non
muslim.
Menilik kemajuan zaman yang begitu massif, wakaf kini tengah
memiliki perkembangan yang cukup massif pula, ditandai dengan munculnya
berbagai inovasi seperti wakaf uang atau cash waqf. Jika ditinjau dari segi
terminologi wakaf uang merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan
atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau
selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk
keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Secara syariat
maupun hukum, pelaksanaan wakaf uang di Indonesia mempunyai landasan yang jelas
diantaranya; 1) Fatwa tentang Wakaf Uang yang dikeluarkan oleh Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 11 Mei 2002, 2)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, 3) Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal
1 Huruf b yang menyebutkan harta benda yang tidak bergerak salah satunya ialah
uang dll.
Para ahli menilai wakaf uang memiliki potensi besar
sebagai instrument yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat (pengentasan kemiskinan) jika dikelola dengan serius. Hal tersebut
tergambar dari Arab Saudi yang telah berhasil mengelola wakaf kepada hal yang
produktif seperti mengalokasikan wakaf tanah untuk hotel, toko tempat
perdagangan dll. Mesir, mengelola wakaf uang untuk pengembangan Univ. Al-Azhar
dan menutup defisit APBN. Yordania, wakaf uang berkolaborasi dengan zakat tanah/properti,
hasilnya digunakan untuk berbagai keperluan penduduk (memperbaiki perumahan
penduduk, membangun perumahan petani dan mengembangkan tanah pertanian). Turki,
wakaf uang berhasil meringankan belanja negara, terutama untuk penyediaan
fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya. Bangladesh,
Bank Wakaf (SIBL) menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang dapat dibeli
masyarakat umum untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Ada upaya SWU ganti peran
pajak.
Terdapat beberapa asumsi tingginya potensi wakaf uang
di Indonesia. Nasution (2005) menggambarkannya dalam tiga hal; 1)
Terdapat banyak muslim kelas menengah yang memiliki kesadaran cukup tinggi
untuk beramal 2) Muslim kelas menengah berjumlah 10 juta jiwa dengan
penghasilan rata-rata Rp 500.000 – Rp 10.000.000 3) Nilai Sertifikat
Wakaf Uang (SWU) dibagi sesuai besaran
distribusi penghasilan muslim kelas menengah, yaitu Rp 5.000 hingga Rp 100.000.
Untuk lebih jelasnya tergambar pada tabel dibawah ini:
Selain daripada potensi diatas terdapat banyak
keunggulan dari wakaf uang, diantaranya sebagai berikut; 1) Wakif dapat
mewakafkan hartanya tanpa menunggu menjadi tuan, dalam arti harta yang
diwakafkan jumlahnya bervariasi menyesuaikan kemampuan, bisa dalam jumlah
besar, sedang maupun kecil 2) Wakaf uang dapat menjadikan aset-aset harta tak
bergerak seperti tanah untuk dialokasikan kepada hal yang lebih produktif
seperti gedung, rumah sakit dll 3) Wakaf uang dapat membantu berbagai lembaga
pendidikan yang secara keuangan terbilang kurang 4) Wakaf uang dapat digunakan
untuk berbagai usaha seperti membiayai UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Mengenah)
dengan sistem bagi hasil dan hasilnya bisa dialokasikan untuk kepentingan
sosial.
Maka berdasarkan potensi dan keunggulan dari wakaf
uang tersebut akan terkumpul dana yang dapat dipergunakan untuk mengentaskan
kemiskinan dan kemaslahatan umat, tentunya direalisasikan dengan berbagai
langkah dan strategi. Seperti menciptakan tatanan ekonomi yang memungkinkan
lahirnya sistem distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang
yang berpunya (aghniya’) juga proses produktifitas wakaf uang yang
menghasilkan laba digunakan untuk membiayai sektor-sektor penting seperti kesehatan,
pendidikan, sektor usaha dalam negeri dll.
0 Komentar