GUYoGfY5TSriGpMlTUG5GUrpGi==

Potensi Wakaf Uang Dalam Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia

Potensi Wakaf Uang Dalam Mengentaskan Kemiskinan  di Indonesia

 

Literasi Wakaf - Indonesia sebagai salah satu negara berkembang di dunia memiliki permasalahan umum yang juga tengah dihadapi oleh negara berkembang lainnya yaitu kemiskinan. Kemiskinan merupakan permasalahan absolut dan realita sosial yang rumit untuk dipecahkan. Dengan ini, pemerintah Indonesia khususnya, terus berupaya untuk dapat mengentaskan kemiskinan dan mengantarkan warganya kepada kehidupan yang sejahtera. Beberapa faktor penentu masyarakat dapat dikatakan miskin ialah pendapatan yang rendah, kesehatan yang tidak terjaga dan tingkat pendidikan yang sama sekali tidak memenuhi standar 12 tahun sekolah yang digaungkan oleh pemerintah. Dari data yang dikeluarkan oleh BPS, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 273 juta jiwa dan 26,50 juta diantaranya merupakan penduduk miskin. Jumlah tersebut tentulah merupakan angka yang besar sehingga perlu adanya gagasan atau program yang jitu untuk dapat menyelesaikannya.

Berkaitan demikian, sejauh ini terdapat banyak program yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti; Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), Bantuan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) dan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Perkotaan (P2KP). Namun sangat disayangkan berbagai program tersebut hanya sebatas bantuan konsumtif yang secara signifikan tidak dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan dapat menimbulkan budaya ketergantungan masyarakat terhadap bantuan dari pemerintah.

Perlu diingat, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sebanyak 236,53 juta jiwa atau 86,88% penduduk muslim dari total 273 juta jiwa. Hal ini menunjukan seharusnya terdapat instrumen ekonomi islam yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Indonesia. Dengan jumlah penduduk muslim yang begitu banyak, diharapkan instrumen ekonomi islam yang dimaximalkan akan menimbulkan potensi manfaat yang begitu besar.

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi islam yang dinilai tepat untuk dapat mengatasi kemiskinan. Sesuai dengan fungsi wakaf yang tercantum pada Pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2004 bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dari manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Konteks kesejahteraan umum disini memiliki makna yang luas yaitu pada hal peruntukan wakaf tertentu, manfaatnya tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat muslim saja, melainkan  merata untuk masyarakat non muslim. Selain daripada itu, wakif (orang yang berwakaf) juga diperbolehkan bagi non muslim. 

Menilik kemajuan zaman yang begitu massif, wakaf kini tengah memiliki perkembangan yang cukup massif pula, ditandai dengan munculnya berbagai inovasi seperti wakaf uang atau cash waqf. Jika ditinjau dari segi terminologi wakaf uang merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Secara syariat maupun hukum, pelaksanaan wakaf uang di Indonesia mempunyai landasan yang jelas diantaranya; 1) Fatwa tentang Wakaf Uang yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 11 Mei 2002, 2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, 3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 Huruf b yang menyebutkan harta benda yang tidak bergerak salah satunya ialah uang dll.

Para ahli menilai wakaf uang memiliki potensi besar sebagai instrument yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat (pengentasan kemiskinan) jika dikelola dengan serius. Hal tersebut tergambar dari Arab Saudi yang telah berhasil mengelola wakaf kepada hal yang produktif seperti mengalokasikan wakaf tanah untuk hotel, toko tempat perdagangan dll. Mesir, mengelola wakaf uang untuk pengembangan Univ. Al-Azhar dan menutup defisit APBN. Yordania, wakaf uang berkolaborasi dengan zakat tanah/properti, hasilnya digunakan untuk berbagai keperluan penduduk (memperbaiki perumahan penduduk, membangun perumahan petani dan mengembangkan tanah pertanian). Turki, wakaf uang berhasil meringankan belanja negara, terutama untuk penyediaan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya. Bangladesh, Bank Wakaf (SIBL) menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang dapat dibeli masyarakat umum untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Ada upaya SWU ganti peran pajak.

Terdapat beberapa asumsi tingginya potensi wakaf uang di Indonesia. Nasution (2005) menggambarkannya dalam tiga hal; 1) Terdapat banyak muslim kelas menengah yang memiliki kesadaran cukup tinggi untuk beramal 2) Muslim kelas menengah berjumlah 10 juta jiwa dengan penghasilan rata-rata Rp 500.000 – Rp 10.000.000 3) Nilai Sertifikat Wakaf Uang (SWU)  dibagi sesuai besaran distribusi penghasilan muslim kelas menengah, yaitu Rp 5.000 hingga Rp 100.000. Untuk lebih jelasnya tergambar pada tabel dibawah ini: 

Selain daripada potensi diatas terdapat banyak keunggulan dari wakaf uang, diantaranya sebagai berikut; 1) Wakif dapat mewakafkan hartanya tanpa menunggu menjadi tuan, dalam arti harta yang diwakafkan jumlahnya bervariasi menyesuaikan kemampuan, bisa dalam jumlah besar, sedang maupun kecil 2) Wakaf uang dapat menjadikan aset-aset harta tak bergerak seperti tanah untuk dialokasikan kepada hal yang lebih produktif seperti gedung, rumah sakit dll 3) Wakaf uang dapat membantu berbagai lembaga pendidikan yang secara keuangan terbilang kurang 4) Wakaf uang dapat digunakan untuk berbagai usaha seperti membiayai UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Mengenah) dengan sistem bagi hasil dan hasilnya bisa dialokasikan untuk kepentingan sosial.

Maka berdasarkan potensi dan keunggulan dari wakaf uang tersebut akan terkumpul dana yang dapat dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan kemaslahatan umat, tentunya direalisasikan dengan berbagai langkah dan strategi. Seperti menciptakan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya sistem distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang yang berpunya (aghniya’) juga proses produktifitas wakaf uang yang menghasilkan laba digunakan untuk membiayai sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, sektor usaha dalam negeri dll.

 

 
























0 Komentar